Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Madina Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Pemerkosaan Siswi Paskibra Oleh Tetangganya Sendiri

Selasa, Agustus 05, 2025 | 12.30 WIB Last Updated 2025-08-05T05:30:21Z

Madinacentralberita. Com | Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis terhadap Diva Febriani (15), anggota Paskibra Kecamatan Natal, yang sempat viral beberapa hari terakhir. Fakta ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025).


Dalam keterangan resminya, pelaku Yunus mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya hanya berniat merampas handphone dan sepeda motor milik korban. Namun, karena korban memberikan perlawanan dan sempat mengejarnya, pelaku panik dan gelap mata hingga mencekik korban sampai tak sadarkan diri.


Setelah korban pingsan, pelaku mencabuli korban di areal kebun sawit milik KUD Mitra Tani Sejahtera, Desa Taluk, Kecamatan Natal, yang kini menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menguburkan jasad korban di lubang sedalam sekitar satu meter yang merupakan bekas penampungan air di area kebun tersebut.


Usai menguburkan korban, pelaku pulang ke rumah mertuanya dalam kondisi pakaian dan celana yang dipenuhi lumpur. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku bahkan berpura-pura ikut serta dalam pencarian korban yang telah dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.


Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres dan Kasi Humas Iptu Bagus Seto, menjelaskan bahwa jenazah korban ditemukan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pihak Polsek Natal menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat perempuan di area kebun sawit. Setelah melakukan pengecekan bersama TNI dan warga, dipastikan bahwa jasad tersebut adalah Diva Febriani.


Tim gabungan kemudian mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD dr. Husni Thamrin untuk proses visum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumah salah satu kerabatnya di Kecamatan Natal tanpa perlawanan.


Dalam kasus ini, Polres Madina mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi milik korban, Satu unit motor Beat putih, Satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi milik tersangka, Satu buah ember putih, Satu batang kayu, Pakaian dan perlengkapan milik korban, Satu unit handphone Vivo milik korban, Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:


Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76, Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 338 KUHP hingga Pasal 365 KUHP


Tersangka terancam hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun. Saat ini, ia masih ditahan di Mapolres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mcb/M015) 

×
Berita Terbaru Update