Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Madina Paparkan Motif-Ancaman Hukuman Terhadap 2 Pelaku Pembunuhan

Rabu, Agustus 06, 2025 | 11.18 WIB Last Updated 2025-08-06T04:18:14Z


Madinacentralberita. Com | Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK memaparkan motif hingga ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pakantan dan Kecamatan Natal.


Pemaparan tersebut disampaikan AKBP Arie Paloh dalam konferensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Senin (4/8/2025), sore hari. Ikut serta mendampingi Wakapolres Kompol Arisfianto, dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH.


Kapolres Madina memberikan pemaparan kasus pembunuhan remaja bernama DF (15) yang dilakukan oleh Yunus Saputra (22) di Desa Taluk, Kecamatan Natal. Kapolres mengatakan, motif peristiwa itu adalah perampokan dengan kekerasan. Yunus ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu milik korban.


"Pelaku ingin merampok korban untuk keperluan membayar cicilan handphone pelaku," kata kapolres.


Arie Paloh menerangkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 sore hari ketika DF pulang dari latihan Paskibra di pinggiran pantai Natal. 


Yunus menyetop kendaraan DF ketika melintas di jalan dan meminta tolong untuk diantarkan untuk membawa sparepart motor pelaku yang rusak.


"Alasan mengantar sparepart itu tidak benar, pelaku malah membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk. Pelaku merampok korban, membunuh, dan mencabuli korban," jelasnya.


Kapolres menyebut hasil autopsi sementara bahwa korban mati lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda tumpul.


Atas perbuatannya, tersangka Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun," ujarnya.


Dapat diketahui, barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru-Hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit milik tersangka, 1 buah ember warna putih, 1 batang kayu, pakaian milik korban, 1 buah handphone warna pink milik korban, dan pakaian milik tersangka. (Mcb/M015) 


×
Berita Terbaru Update