Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Bunuh Ibu Kandung di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan

Rabu, Agustus 06, 2025 | 11.27 WIB Last Updated 2025-08-06T04:27:37Z

Madinacentralberita. Com | Kapolres Madina juga memaparkan peristiwa penemuan mayat perempuan bernama Suharni Lubis (61) yang terjadi pada, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.


Paloh menerangkan bahwa peristiwa penemuan mayat itu terungkap fakta pelakunya adalah anak kandung korban sendiri bernama MS (38). MS bersama ibunya tinggal serumah.


MS membunuh ibunya dengan cara membacokkan parang ke arah kepala sebelah kiri, leher, dan pergelangan tangan korban secara berulang. Parang tersebut diambil pelaku di dapur rumah mereka.


"Korban melakukan pembacokan di malam hari ketika korban sedang tertidur," jelasnya.


Kapolres menyebut motif pembunuhan itu adalah pelaku merasa kesal karena sering dimarahi korban untuk tidak memakai narkoba.


"Modus operandi yang berhasil digali dari keterangan saksi dan tersangka bahwa korban sering memarahi tersangka untuk berubah dan untuk tidak mengonsumsi narkoba. Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu," terangnya.


Dalam pengungkapan pelaku, Arie Paloh menerangkan Polsek Muara Sipongi mengamankan MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari TKP.


Kapolres juga menyebut hasil tes urin MS di Polres Madina, hasilnya pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu.


Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Mcb/M015) 



×
Berita Terbaru Update