Kegiatan ini diketahui dan diarahkan langsung oleh Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom., sebagai pimpinan Kejari Madina.
Bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan pada hari Kamis (20/11/2025), tim Penuntut Umum secara resmi menerima penitipan uang pengganti dari Halimah, istri terdakwa Abdullah.
Adapun jumlah uang pengganti yang diterima oleh Penuntut Umum adalah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Jumlah ini merupakan sebagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 251.439.560,00 (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Setelah diterima, uang tersebut kemudian diserahkan oleh Penuntut Umum kepada Bendahara Penerima dengan disaksikan oleh Kaur Pembinaan. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening RPL CKN Mandailing Natal di Kotanopan.
Pelaksanaan penerimaan penitipan uang pengganti ini berjalan dengan aman dan lancar. Proses ini diterima langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Bapak Vinsensius Tampubolon, S.H., bersama Jaksa Pidsus lainnya. (Mcb/M015)
