Dalam penyampaiannya, Edi Anwar juga menyesalkan tindakan Kasatpol PP Madina yang memerintahkan anggotanya untuk meminta panitia kaderisasi DPC PKB memindahkan bendera partai di Jalan Willem Iskander, depan kantor Satpol PP.
“Pemasangan bendera itu tidak melanggar aturan karena berada di luar pagar kantor, bukan pula di masa pemilu atau pilkada. Ini menyangkut marwah partai. Kami minta Bupati mengevaluasi Kasatpol PP agar tidak menimbulkan kegaduhan politik,” tegasnya.
Selain persoalan Satpol PP, Fraksi PKB juga menyampaikan pandangan terhadap tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah:
1. Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta BPD
– Dinilai penting untuk memperkuat pelayanan masyarakat desa, asalkan sesuai regulasi yang lebih tinggi.
2. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Madina 2024–2045
– Disambut baik dengan penekanan partisipasi publik serta perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.
3. Ranperda Pembentukan BUMD Perumda Air Minum Tirta Madina
– Didukung penuh sebagai upaya peningkatan PAD dan pelayanan publik, dengan catatan harus profesional, transparan, dan akuntabel.
Menutup pandangannya, Edi Anwar berharap pembahasan Ranperda dapat menghasilkan regulasi yang memberi manfaat nyata bagi pembangunan Madina dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (MCB/m)