Madinacentralberita.com | PADANGSIDIMPUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, beberap waktu yang lalu.
"Tak mengherankan, lembaga pemberantas korupsi itu telah memanggil beberapa saksi, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Suhairi Nasution, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina Elpi Yanti Harahap, serta mantan Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan Juni Nasution."
Pengembangan kasus dugaan aliran dana tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti catatan aliran uang saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur PT Dalihan Natulo Grup (DNG) yang berlokasi di Jalan Mawar, Kota Padangsidimpuan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK dilaporkan telah memanggil seorang pemilik bengkel dan toko suku cadang Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan berinisial SG. Pemanggilan ini masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kepada media, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi yang diperiksa memiliki kaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan di wilayah Sumatera Utara.
“Terutama pengembangan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebagai pengingat, dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar alias Kirun; dan Direktur PT Rona Na Mora (RNM), M Rayhan Dulasmi. (Mcb/015)